Pengertian
Murabahah adalah akad jual beli atas barang tertentu, dimana penjual
menyebutkan dengan jelas barang yang diperjual belikan, termasuk harga
pembelian barang kepada pembeli, kemudian ia mensyaratkan atasnya laba atau
keuntungan dalam jumlah tertentu. Definisi lain murabahah adalah jual beli
barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. (Muhammad,
2009:57)
Dalam murabahah,
penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan
suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Murabahah
dapat dilakukan untuk pembelian secara pemesanan
dan biasa disebut sebagai murabahah kepada
pemesan pembelian (KPP). (Muhammad, 2009:57)
Fatwa DSN Tentang Ketentuan
Murabahah
Pembiayaan
murabahah telah diatur dalam Fatwa DSN
No. 04/DSN- MUI/IV/2000. Dalam fatwa tersebut disebutkan
ketentuan umum mengenai murabahah, yaitu sebagai berikut:
- Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.
- Barang yang diperjual belikan tidak diharamkan oleh syari’at Islam.
- Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.
- Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
- Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara utang.
- Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga plus keuntungannya. Dalam kaitan ini bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
- Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
- Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
- Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang kepada pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip menjadi milik bank.
Aturan
yang dikenakan kepada nasabah dalam
murabahah ini dalam fatwa adalah sebagai berikut:
- Nasabah mengajukan permohonan dan perjanjian pembelian suatu barang atau asset kepada bank.
- Jika bank menerima permohonan tersebut ia harus membeli terlebih dahulu assetyang dipesannya secara sah dengan pedagang.
- Bank kemudian menawarkan asset tersebut kepada nasabah dan nasabah harus menerima (membeli)-nya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakatinya, karena secara hukum perjanjian tersebut mengikat; kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak jual beli.
- Dalam jual beli ini bank dibolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan.
- Jika nasabah kemudian menolak membeli barang tersebut, biaya riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut.
- Jika nilai uang muka kurang dari kerugian yang harus ditanggung oleh bank, bank dapat meminta kembali sisa kerugiannya kepada nasabah.
- Jika uang muka memakai kontrak ‘urbun sebagai alternatif dari uang muka, maka: (1) jika nasabah memutuskan untuk membeli barang tersebut, ia tinggal membayar sisa harga; atau (2) jika nasabah batal membeli, uang muka menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh bank akibat pembatalan tersebut; dan jika uang muka tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi kekurangannya. (Widyaningsih,2005:106)
Rukun
Murabahah
a. Penjual (Ba’i)
Penjual merupakan seseorang yang
menyediakan alat komoditas atau barang yang
akan dijual belikan, kepada konsumen atau nasabah.
b. Pembeli (Musytari)
Pembeli merupakan, seseorang yang membutuhkan barang
untuk digunakan, dan bisa didapat ketika melakukan
transaksi dengan penjual.
c. Objek Jual Beli (Mabi’)
Adanya barang yang akan
diperjual belikan merupakan salah satu unsure
terpenting demi suksesnya transaksi. Contoh: alat komoditas
transportasi, alat kebutuhan rumah tangga
dan lain lain.
d. Harga (Tsaman)
Harga merupakan unsur terpenting
dalam jual beli karena merupakan suatu
nilai tukar dari barang yang akan atau
sudah dijual.
e. Ijab Qabul
Para ulama fiqih sepakat
menyatakan bahwa unsur utama dari jual beli
adalah kerelaan kedua belah pihak, kedua belah
pihak dapat dilihat dari ijab qobul yang
dilangsungkan. Menurut mereka ijab dan qabul perlu
diungkapkan secara jelas dan transaksi yang
bersifat mengikat kedua belah pihak,
seperti akad jual beli, akad sewa, dan akad nikah. (Karim,
2001:94)
Syarat Ba’I Al-Murabahah
- Penjual memberitahu biaya modal kepada nasabah. Bank harus memberitahu secara jujur berkaitan dengan harga pokok pembiayaan dan harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
- Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan.
- Kontrak harus bebas dari riba. Transaksi yang dilandaskan dengan hukum Islam merupakan syarat utama dalam pembiayaan diperbankan syari’ah. Usaha yang halal merupakan satu satunya transaksi yang dilakukan bank islam.
- Penjual harus menjelaskan pada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesuai pembelian. Maka bank harus menjelaskan kualitas barang yang akan diperjual belikan, baik dari segi fisik dan kelayakan nilai suatu barang agar mendapat kepuasan pembelian yang dilakukan oleh nasabah.
- Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara utang.
- Secara prinsip, jika syarat dalam (a), (d), (e) tidak dipenuhi, pembeli memiliki pilihan:
- Melanjutkan pembelian seperti apa adanya.
- Kembali kepada penjual dan menyatakan ketidaksetujuan atas barang yang dijual.
- Membatalkan kontrak.
Jual beli secara al-murabahah diatas hanya untuk barang atau produk yang telah dikuasai atau dimiliki oleh penjual pada waktu negosiasi dan berkontrak. Bila produk tersebut tidak dimiliki oleh penjual, sistem yang digunakan adalah murabahah kepada pemesan pembelian (murabahah KPP). Hal ini dinamakan demikian karena si penjual semata-mata mengadakan barang untuk memenuhi kebutuhan si pembeli yang memesannya (Hasan, 1991:35). - Murabahah dalam perbankan
Islam
Bank-bank Islam umumnya mengadopsi murabahah untuk memberikan pembiayaan jangka pendek kepada para nasabah guna pembelian barang meskipun mungkin nasabah tidak memiliki uang untuk membayar pada saat itu. Murabahah, sebagaimana yang digunakan dalam perbankan Islam, prinsipnya didasarkan pada dua elemen pokok yaitu terkait dan kesepakatan atas labanya (mark up).
Dengan
demikian, ciri-ciri mendasar yang dapat
disimpulkan pada kontrak murabahah (jual beli dengan
pembayaran tunda) ini adalah sebagai berikut :
- Pihak pembeli harus memiliki pengetahuan tentang harga awal dari barang yang dijual pihak bank, biaya-biaya terkait dengannya dan batas laba (mark-up) yang ditetapkan dalam bentuk prosentase dari total harga plus biaya-biayanya.
- Obyek yang diperjual-belikan adalah berupa barang atau komoditas dan harus dibayar dengan uang.
- Obyek yang diperjual-belikan harus ada dan dimiliki oleh pihak penjual atau wakilnya dan dapat diserahkan secara langsung.
- Pembayaran yang dilakukan oleh pihak pembeli dapat ditangguhkan (angsuran). (Muhammad, 2004:93)
Sejumlah
alasan diajukan untuk menjelaskan popularitas
murabahah dalam operasi investasi perbankan Islam yaitu:
- Murabahah adalah suatu mekanisme ivestasi jangka pendek, menggunakan sistem Profit and Lost Sharing (PLS), dan proses cukup mudah.
- Mark-up dalam murabahah dapat ditetapkan sedemikian rupa sehingga memastikan bahwa bank dapat memperoleh keuntungan yang sebanding dengan keuntungan bank-bank yang berbasis bunga yang menjadi saingan bank-bank Islam.
- Murabahah menjauhkan ketidakpastian yang ada pada pendapatan dari bisnis-bisnis dengan sistem PLS (Karim, 2001:94).
Daftar
Pustaka
Muhammad,
2009. Model-model Akad Pembiayaan di Bank Sharia, UII Pres,
Yogyakarta.
Karim,
Adwarman A, 2001. Ekonomi islam suatu kajian kontemporer.
Gema Insani, Jakarta.
Hasan, A,
1991. Bulughul Maraam, Bangil : CV Pustaka Tamam.
0 komentar:
Posting Komentar