Penyajian Laporan Keuangan Syariah
1.
Periode Pelaporan
Laporan Keuangan setidaknya disajikan secara tahunan.
2.
Komponen Laporan Keuangan
a.
Neraca
b.
Laporan
Laba Rugi
c.
Laporan
Arus Kas
d.
Laporan
Perubahan Ekuitas
e.
Laporan
Sumber dan Penggunaan Dana Zakat
f.
Laporan
Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan
g.
Catatan
atas Laporan Keuangan
3.
Informasi yang disajikan dalam Neraca
Neraca minimal mencakup pos-pos berikut:
a.
Kas dan
Setara Kas
b.
Aset
Keuangan
c.
Piutang
Usaha dan Piutang Lainnya
d.
Persediaan
e.
Investasi
yang diperlakukan menggunakan metode ekuitas
f.
Aset
Tetap
g.
Aset
Tidak Berwujud
h.
Utang
Usaha dan Utang Lainnya
i.
Utang
Pajak
j.
Dana
Syirkah Temporer
k.
Hak
Minoritas
l.
Modal
Saham dan Pos Ekuitas Lainnya
4.
Informasi yang disajikan dalam Laporan Laba Rugi
Laba Rugi minimal mencakup pos-pos berikut:
a.
Pendapatan
Usaha
b.
Bagi
Hasil untuk Pemilik Dana
c.
Beban
Usaha
d.
Laba
utau Rugi Usaha
e.
Pendapatan
dan Beban NonUsaha
f.
Laba
atau Rugi dari Aktivitas Normal
g.
Beban
Pajak
h.
Laba
atau Rugi Bersih untuk Periode Berjalan
5.
Informasi yang disajikan dalam Laporan Perubahan
Ekuitas
Laporan Perubahan Ekuitas sebagai Komponen Utama Laporan Keuangan yang
menunjukan:
a.
Laba
atau rugi bersih periode yang bersangkutan
b.
Setiap
pos pendapatan dan beban, keuntungan atau kerugian beserta jumlahnya yang
berdasarkan PSAK terkait diakui secara langsung dalam ekuitas
c.
Pengaruh
kumulatif dari perubahan kebijakan akuntansi dan perbaikan terhadap kesalahan
mendasar sebagaimana diatur dalam PSAK terkait
d.
Transaksi
modal dengan pemilik dan distribusi kepada pemilik
e.
Saldo
akumulasi laba atau rugi pada awal dan akhir periode serta perubahannya
f.
Rekonsiliasi
antara nilai tercatat dari masing-masing jenis modal saham, agio, dan cadangan
pada awal dan akhir periode yang mengungkapkan secara terpisah setiap perubahan
g.
Informasi yang disajikan dalam Laporan Arus Kas
Laporan Arus Kas disusun berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan
dalam PSAK terkait
6.
Informasi yang disajikan dalam Laporan Sumber dan
Penggunaan Dana Zakat
Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat sebagai Komponen Utama Laporan
Keuangan yang menunjukan:
a.
Dana
zakat berasal dari wajib zakat (Muzakki)
1)
Zakat
dari dalam entitas syariah
2)
Zakat
dari pihak luar entitas syariah
b.
Penggunaan
dana zakat melalui lembaga amil zakat untuk
1)
Fakir
2)
Miskin
3)
Riqab
4)
Gharim
5)
Muallaf
6)
Fiisabilillah
7)
Amil
c.
Kenaikan
atau penurunan zakat
d.
Saldo
awal dana zakat
e.
Saldo
akhir dana zakat
7.
Informasi yang disajikan dalam Laporan Sumber dan
Penggunaan Dana Kebajikan
Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan sebagai Komponen Utama
Laporan Keuangan yang menunjukan:
a.
Sumber
dana kebajikan berasal dari penerimaan
1)
Infak
2)
Sedekah
3)
Hasil
pengelolaan wakaf sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
4)
Pengembalian
dana kebajikan produktif
5)
Denda
6)
Pendapatan
Non Halal
b.
Penggunaan
dana kebajikan untuk
1)
Dana
kebajikan produktif
2)
Sumbangan
3)
Penggunaan
lainnya untuk kepentingan umum
c.
Kenaikan
dan penurunan sumber dana kebajikan
d.
Saldo
awal dana penggunaan dana kebajikan
e.
Saldo
akhir dana penggunaan dana kebajikan
8.
Informasi yang disajikan dalam Catatan Laporan
Keuangan
Catatan atas laporan keuangan mengungkapkan:
a.
Informasi
tentang dasar penyusunan keuangan dan kebijakan akuntansi yang dipilih dan
diterapkan terhadap peristiwa atau transaksi yang penting
b.
Informasi
yang diwajibkan dalam PSAK tetapi tidak disajikan di neraca, laporan laba rugi,
laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, laporan sumber dan penggunaan
zakat dan laporan penggunaan dana kebajikan
c.
Informasi
tambahan yang tidak disajikan dalam laporan keuangan tetapi diperlukan dalam
rangka penyajian secara wajar
Catatan atas laporan keuangan umumnya disajikan dengan urutan sebagai
berikut:
a.
Pengungkapan
mengenai dasar pengukuran dan kebijakan akuntansi yang diterapkan
b.
Informasi
pendukung pos-pos laporan keuangan sesuai urutan sebagaimana pos-pos tersebut
disajikan dalam laporan keuangan dan urutan penyajian komponen laporan keuangan
c.
Pengungkapan
lain termasuk kontijensi, komitmen dan pengungkapan keuangan lainnya serta
pengungkapan yang bersifat nonkeuangan
9.
Penarikan
Pernyataan ini menggantikan PSAK No. 59 tentang Akuntansi Perbankan
Syariah yang berhubungan dengan pengaturan penyajian laporan keuangan bank
syariah dan berlaku mulai 1 Januari 2008.
0 komentar:
Posting Komentar